Kejari Jember Musnahkan Sejumlah Barang Bukti yang Sudah Inkrah

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan 5 juta butir obat keras berbahaya, 208 gram sabu-sabu, 88 butir pil ekstasi, serta seperangkat alat hisap dan timbangan di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Rabu siang. Kejaksaan juga memusnahkan 852 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan nominal Rp 48 juta, HP, beberapa perangkat alat perjudian dan barang bukti tindak pidana umum yang lain.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Marisa, pemusnahan barang bukti tersebut atas perintah Pengadilan Negeri Jember karena kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Langkah ini sebagai bagian keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Jangan sampai barang bukti kasus pidana okerbaya yang sudah divonis Pengadilan Negeri Jember beredar kembali di  masyarakat.

Prima menambahkan, khusus pemusnahan barang bukti okerbaya merupakan pemusnahan barang bukti terbesar di Kejaksaan Negeri Jember. Tercatat sekitar 4 juta  800 ribu butir pil Trihexyphenidyl, pil Dextrometropan, serta 160 ribu pil Navazon diperkirakan senilai Rp 5 miliar.

Pantauan Prosalina FM, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditumbuk. Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah perwira Polres Jember dan disaksikan Tokoh masyarakat. (Hafid)

Comments are closed.