Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bawaslu Terkait Gugatan Camat Tanggul

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Jember  menolak eksepsi Bawaslu Jember terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Camat Tanggul, Mohammad Ghazali. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan berwenang menangani perkara tersebut.

Demikian putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Putut Tri Sunarko, tanpa kehadiran pihak tergugat 1 Bawaslu Jember dan tergugat 2 Komisi Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang. Hadir dalam persidangan hanya penggugat, Camat Tanggul, Mohammad Ghozali, didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Husni Thamrin. Sidang dilanjutkan Kamis 5 November mendatang dengan agenda pembuktian. Kuasa hukum Camat Tanggul, Mohammad  Husni Thamrin, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya akan menyiapkan pembuktian dalam persidangan mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul, Mohammad Ghozali, menggugat Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara karena tidak terima dengan rekomendasi sanksi yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Ghozali dinilai melanggar aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara. (Hafid)

Comments are closed.