Audiotorial “APBD 2021”

Ada lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur dikabarkan menyilakan Pemkab Jember memulai proses pembahasan APBD 2021 bersama DPRD tanpa menunggu rampungnya penataan ulang SOTK. PLT Bupati Jember, Muqit Arif, menyatakan sudah menerima surat dari Gubernur. Isinya, RAPBD 2021 bisa dibahas. Malah surat itu menurut Muqit Arif, menyebutkan Pemkab Jember tidak perlu menunggu izin tertulis dari Mendagri. Kendati demikian PLT Bupati Muqit Arif memilih konsultasi lebih dahulu ke Kemendagri agar pembahasan APBD 2021 benar-benar memenuhi aturan.

Bahwa APBD 2021 bisa mulai dibahas tanpa menunggu persoalan SOTK rampung adalah kabar baik. Sebagian besar, kalau tidak boleh dibilang semua orang, tentu menyambut gembira. Tahun depan Jember bakal punya APBD. Program akan berjalan. Roda ekonomi akan kembali berputar. Sejumlah persoalan yang muncul gegara keterbatasan anggaran tidak terulang. Tengok misalnya soal tata kelola sampah. Peralatan yang dibutuhkan untuk mendaur ulang katanya rusak. Pengadaan tidak mungkin dilakukan karena ketiadaan anggaran.

Juga adalah kabar gembira bahwa PLT Bupati memilih berhati-hati. Tidak serta merta memulai pembahasan kendati Gubernur megizinkannya. Urusan APBD adalah urusan mengelola uang negara. Uang rakyat. Pertangggungjawabannya meliputi pemenuhan aturan dan peruntukannya. Sikap hati-hati PLT Bupati Muqit Arif tentu juga mencerminkan kehendak dan keinginan mengimplementasikan  Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Asas Umum Pemerintahan Yang Baik  antara lain meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan tidak menyalah gunakan wewenang.

Begitulah, urusan APBD bukan urusan yang bisa dilakukan semau dan sekehendak hati penentu kebijakan. Urusan APBD adalah urusan yang dikeliling aturan main bahkan moral dan etika. (Aga)

 

Comments are closed.