Jember Hari Ini – Bawaslu Jember mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi pelanggaran di masa tenang nanti.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pansus Pilkada dan KPU Jember serta tim sukses pasangan calon, terungkap ada beberapa temuan awal dan laporan masyarakat. Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Satgas Pasangan Calon di Desa Seputih Kecamatan Mayang yang merangkap sebagai satgas penyaluran bantuan sosial. Laporan tersebut akan segera dilakukan penelusuran, pengumpulan alat bukti serta proses kajian.
Bawaslu juga sedang menangani 5 dugaan pelanggaran pilkada, dan temuan kasus netralitas Kepala Desa Bangsalsari dan Pondok Dalem. Thobrony menjelaskan, saat ini Bawaslu sedang melakukan proses klarifikasi kepada 15 orang untuk dimintai keterangan. Bawaslu harus kerja keras karena waktu penanganan pelanggaran sangat terbatas. Bawaslu hanya punya waktu 3 hari plus 2 hari. Bawaslu Jember juga mengajak masyarakat mengawasi masa tenang. Sebab di masa tenang biasanya rawan terjadi politik uang. Bawaslu juga harus mengawasi penyaluran bantuan sosial yang dinilai rawan penyimpangan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penelitian apakah masuk pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang bisa berujung pada sanksi diskualifikasi pasangan calon. (Fian)