Diduga Hamili Anak Tirinya, Warga Patrang Digelandang ke Mapolres Jember

Jember Hari Ini – Diduga menghamili anak tirinya yang baru berusia 12 tahun, warga Kecamatan Patrang berinisial BN (31) digelandang ke Mapolres Jember, Jumat siang.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief, kasus dugaan perkosaan dan pencabulan baru diketahui beberapa hari yang lalu. Keluarga korban yang curiga dengan perubahan fisik tubuh korban memeriksakan korban ke posyandu. Dari pemeriksaan diketahui korban hamil 6 bulan. Ibu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, BN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jumat siang, polisi akhirnya menangkap tersangka BN di rumahnya. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Hingga Jumat  sore, tersangka masih menjalani penyidikan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 3 juncto pasal 76 d atau 82 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto  pasal 76 e, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Perlindungan Anak. (Hafid)

Comments are closed.