Jember Hari Ini – Setelah menangkap 3 tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMK asal Jenggawah Kamis (22/10/2020) kemarin, Polsek Jenggawah kembali menangkap 3 orang tersangka kasus perkosaan dan pencabulan tersebut sehingga jumlah total 6 tersangka yang ditangkap dan ditahan di Mapolsek Jenggawah. Keenam tersangka berinisial AN, HL, YG, LF, BL, dan ER warga Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.
Menurut Kapolsek Jenggawah, Iptu Muhammad Makruf, sesuai laporan keluarga korban, pelaku berjumlah 7 orang. Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap 6 tersangka. Sedangkan tersangka berinisial DY yang juga warga Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah hingga saat ini masuk Daftar Pencarian Orang. Modus perkosaan dan pencabulan dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk. Saat korban mabuk berat, tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara bergantian.
Makruf menambahkan, polisi masih mengejar tersangka DY. Tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. (Hafid)