Jember Hari Ini – Tersangka kasus pencabulan berinisial BN (31) warga Kecamatan Patrang mengaku khilaf mencabuli anak tirinya yang baru berumur 12 tahun. Tersangka mengaku 5 kali memperkosa anak tirinya yang akhirnya harus putus sekolah tersebut. Demikian keterangan tersangka, BN saat dimintai keterangan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jumat petang.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief. Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila dilakukan tersangka sejak bulan Februari lalu. Perkosaan tersebut dilakukan di rumah, saat ibu korban pergi bekerja. Tersangka mengaku selalu memaksa korban berbuat asusila saat istrinya bekerja atau keluar rumah.
Diberitakan sebelumnya, diduga memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur, warga Patrang berinisial BN ditangkap polisi. Kasus perkosaan dan pencabulan tersebut baru diketahui setelah korban hamil 6 bulan. Ibu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 3 juncto pasal 76 D atau 82 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto pasal 76 e, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Hafid)