Jember Hari Ini – Setelah menetapkan 5 orang tersangka, polisi masih memburu pelaku lain. Sebab sesuai keterangan saksi dan tersangka, masih ada pelaku lain yang terlibat kasus perbuatan anarkis saat aksi demo di depan gedung DPRD Jember.
Menurut Waka Polres Jember, Kompol Windy Syafutra, kelima orang tersangka tersebut teridentifikasi polisi saat mengikuti unjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat menolak Omnibus Law. Kelima tersangka terdiri dari 2 pelajar, 2 pekerja swasta dan seorang mahasiswa. Kelima tersangka tersebut berinisial AF, TH, AS, MR, dan MA warga Kabupaten Jember. Selain melakukan tindakan anarkis, mereka juga mengancam jurnalis yang melakukan peliputan aksi demo tersebut. Kepastian kelima tersangka terlibat aksi anarkis berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan sejumlah saksi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan 5 pendemo sebagai tersangka karena melakukan tindakan anarkis dan mengancam wartawan. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170, juncto pasal 214, juncto pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Hafid)