Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember langsung menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye tanpa melibatkan tim kampanye pasangan calon. Tim kampanye pasangan calon hanya boleh memasang Alat Peraga Kampanye sesuai titik yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Jember.
Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jember, Andi Wasis, menjelaskan, distribusi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU dilakukan mulai Minggu 18 Oktober lalu. Setiap pasangan calon kata Andi Wasis, menerima 5 baliho, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan, dan 2 spanduk di setiap desa. Pasangan calon boleh menambah jumlah Alat Peraga Kampanye maksimal 200 persen dari jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Meski demikian, pemasangan Alat Peraga Kampanye harus sesuai titik lokasi yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan KPU Jember. Surat tersebut diserahkan bersamaan dengan penyerahan Alat Peraga Kampanye.
Andi wasis menambahkan, penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dilakukan oleh penyelenggara pemilu hingga tingkat desa. Semua harus dilakukan sesuai ketentuan, tidak boleh terpasang di lingkungan pendidikan dan rumah sakit. (Fian)