Jember Hari Ini – Mantan Kades Pondok Dalem Kecamatan Semboro berinisial NR (48) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan BPKB kendaraan inventaris kantor desa. Bahkan, BPKB kendaraan tersebut sudah digadaikan ke koperasi simpan pinjam di Balung 4 tahun yang lalu.
Menurut Kapolsek Semboro, Iptu Fathurrahman, terungkapnya kasus dugaan penggelapan BPKB mobil dengan nomor polisi N-1258-RF tersebut bermula saat Kades Semboro, Sumariyono, melakukan pengecekan barang inventaris kantor desa. Ternyata BPKB mobil inventaris kantor desa tidak tersimpan di brankas kantor desa. BPKB mobil tersebiut dibawa mantan kades tahun 2016. Bahkan tersangka juga mengambil uang perpanjangan STNKB selama 3 tahun senilai tiga juta. Namun hingga tahun ini STNKB tersebut tidak pernah diperpanjang. Setelah ditelusuri ternyata BPKB sudah dijaminkan ke koperasi simpan pinjam di Kecamatan Balung senilai Rp 15 juta. Karena itu, kades yang terpilih tahun 2019 lalu tersebut melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Semboro.
Polsek semboro beberapa kali melakukan upaya mediasi dan pemanggilan resmi, namun mantan kepala desa tersebut tidak kooperatif. Polsek Semboro akhirnya menangkap tersangka NR usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan, Jumat (23/10/2020) kemarin. Tersangka dijerat dengan pasal 372 subsider 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. (Hafid)