Jember Hari Ini – Satu dari 5 orang tersangka kasus demo yang berujung tindakan anarkis, ternyata masih dibawah umur. Pelaku berstatus pelajar setingkat SMA dan berumur 17 tahun.
Menurut Waka Polres Jember, Kompol Windy Syafutra, karena 1 orang tersangka masih dibawah umur, maka penanganan kasus tersebut berbeda dengan 4 tersangka yang sudah dewasa. Untuk pelaku yang masih anak dibawah umur menggunakan dasar hukum Undang-undang Peradilan Anak sehingga proses hukum dilakukan terpisah dan melibatkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Windy menegaskan, terlepas tersangka hanya ikut-ikutan demo atau atas inisiatif sendiri, namun karena melakukan perbuatan anarkis tetap akan di proses secara hukum. Windy menambahkan, sebelum aksi unjuk rasa yang berbuntut tindakan anarkis 22 Oktober lalu, kepolisian bersama guru sudah melakukan sosialisasi ke sekolah supaya tidak melakukan aksi demo yang anarkis. Bahkan, polisi juga melakukan penghadangan serta melakukan pemeriksaan tas dan menemukan barang-barang yang tidak layak dibawa ke aksi demo, seperti batu dan sebagainya.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan 5 orang pendemo sebagai tersangka karena melakukan tindakan anarkis dan mengancam wartawan. Kelima tersangka berinisial AF, TH, AS, MR, dan MA, warga Kabupaten Jember. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 170 juncto pasal 214, juncto pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Hafid)