Kemendagri Blokir Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda Termasuk Jember

Jember Hari Ini – Karena banyak Pemerintah Daerah belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemendagri memblokir data administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara di 67 Pemerintah Daerah, salah satunya Kabupaten Jember. Mendagri memberikan batas waktu maksimal 10 hari agar pejabat pembina kepegawaian, Bupati, segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Demikian ditegaskan staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui telepon selulernya.

Kastorius menjelaskan, pemberian sanksi pemblokiran data kepegawaian ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara yang ditembuskan kepada Kemendagri. Data kepegawaian tersebut harus diblokir untuk sementara waktu. Menurut Kastorius, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk menjaga perilaku aparatur sipil negara, dan harus ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian. Maksimal 10 hari, kata Kastorius, setelah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ditindaklanjuti, maka rekomendasi Kemendagri akan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara. Implikasi pemblokiran data tersebut berupa akses pelayanan administrasi ditutup sementara, menyangkut hak-hak Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan terkait netralitas, termasuk hak kenaikan pangkat dan hak lainnya. Jika rekomendasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, Komisi Aparatur Sipil Negara bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian. Namun pihaknya berharap persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara ini bisa segera selesai dan pejabat pembina kepegawaian menjalankan rekomendasi yang telah diberikan. (Fian)

Comments are closed.