Jember Hari Ini – Staf khusus Kemendagri, Kastorius Sinaga, menegaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara pasti melakukan verifikasi terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi terkait kasus netralitas Apatur Sipil Negara sehingga meski Aparatur Sipil Negara tersebut melayangkan gugatan, rekomendasi tetap harus ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. Bukti dan informasi sudah melalui proses verifikasi terlebih dahulu dari hasil laporan Bawaslu di tingkat daerah sebagai pengawas di lapangan.
Kastorius menjelaskan, pelanggaran sudah ada kategori mulai ringan, sedang, dan pelanggaran berat sehingga posisi Pemerintah Daerah harus memiliki integritas yang tinggi dan netralitas Aparatur Sipil Negara selama pilkada harus terjaga. Sesuai ketentuan perundang-undangan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara diantaranya, ikut menjadi bagian dari tim sukses, juru kampanye, dan menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pemenangan pasangan calon. Komisi Aparatur Sipil Negara melayangkan surat tembusan kepada Kemendagri tentang 67 Pemerintah Daerah salah satunya Kabupaten Jember yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Pihaknya melalui Irjen Kemendagri memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan persoalan terkait integritas Aparatur Sipil Negara di daerah.
Kastorius menambahkan, Kemendagri akan melakukan koordinasi bersama Menpan-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Nasional, dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti kasus 67 Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan rekomendasi dan sanksi KASN tersebut. (Fian)