Jember Hari Ini – Tersinggung karena dituduh mencuri, residivis kasus pencurian nekat membacok warga Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo Kecamatan Silo. Akibatnya, korban bernama Dawud Nur Salim harus dilarikan ke Rumah Sakit Krikilan Banyuwangi karena menderita luka parah di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku berinisial HB (23) warga Desa Kebunrejo Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi langsung dibekuk tim Reskrim Polsek Sempolan.
Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Suhartanto, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Saat diinterogasi di Mapolsek Sempolan, tersangka HB mengakui perbuatannya. Dia nekat menganiaya korban setelah mendengar cerita dari temannya bahwa korban menuduh tersangka sering mencuri di kebun di perbatasan wilayah Malangsari dengan Baban Timur. Tersinggung dituduh mencuri, tersangka mendatangi rumah korban di Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo Kecamatan Silo dengan membawa sebilah celurit. Tersangka langsung membacok kepala, lengan kiri, dan tangan korban hingga luka parah.
Suhartanto menambahkan, dari catatan Polsek Sempolan, tersangka pernah ditahan di Polsek Sempolan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dengan korban yang sama. Tersangka HB dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (Hafid)