Jember Hari Ini – Salah satu tersangka kasus penjambretan di Kecamatan Balung ternyata residivis kasus pidana. Tersangka berinisial RH (27) warga Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, tersangka RH adalah residivis kasus asusila dan diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Setelah bebas dari penjara, tersangka RH merantau ke Bali sebagai buruh bangunan. Saat berada di Bali tersangka terlibat kasus penganiyaan. Majelis Hakim Pengadilan Bali memvonis tersangka 4,5 tahun penjara. Bahkan tersangka RH baru bebas dan pulang ke Jember 2 bulan yang lalu. Ternyata awal Oktober lalu tersangka melakukan tindak pidana menjambret handphone di Desa Curahlele Kecamatan Balung bersama temannya berinisial BS (23) warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji. Namun aksi tersangka berhasil diendus polisi sehingga polisi kembali menangkap tersangka RH.
Diberitakan sebelumnya, polsek balung membekuk 2 orang tersangka kasus penjambretan berinisial RH dan BS. Kedua tersangka diduga merampas handphone milik Muhammad Nasih Kautsar, warga Desa Curahlele saat memancing sambil bermain game. Polisi menyita barang bukti satu handphone dan sepeda motor dengan nomor polisi DK-2537-EZ. (Hafid)