Jember Hari Ini – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan 3 orang camat di Jember dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar ketentuan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara. Ketiga orang camat tersebut antara lain Camat Tanggul Muhammad Ghozali, Camat Sumberjambe, Rusdianto, dan Camat Pakusari, Ahmad Fauzi. Bawaslu Jember sudah menerima salinan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk Camat Tanggul, Pakusari, dan Sumberjambe.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, menegaskan, ketiga orang camat tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara sehingga dijatuhi sanksi. Thobrony menjelaskan, ketiga camat tersebut dijatuhi sanksi disiplin sedang. Untuk kategori disiplin sedang, sanksi berupa pemotongan gaji berkala dengan nominal yang sudah ditentukan. Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, dan mengingatkan bahwa Plt Bupati harus segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara karena maksimal 14 hari sejak surat diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, rekomendasi KASN harus dijalankan.
Sebelumnya staf khusus Kemendagri, Kastorius Sinaga, menegaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara pasti melakukan verifikasi terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi terkait kasus netralitas Aparatur Sipil Negara sehingga meski Aparatur Sipil Negara tersebut melayangkan gugatan, rekomendasi tetap harus ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati. (Fian)