Audiotorial “Bansos dan Pilkada”

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, mengusulkan agar  PLT Bupati menghentikan untuk sementara bansos Covid 19. Bawaslu khawatir bantuan itu dipolitisasi untuk kepentingan pilkada. Ketua Bawaslu Jember, Thoborony Pusaka, mengatakan usulan itu sebagai ikhtiar pencegahan. Pencegahan dari kemungkinan politisasi bansos untuk kepentingan pihak tertenu dalam pilkada.

Bansos adalah bagian dari kebijakan dan program jaring pengaman sosial. Sasarannya adalah warga yang kondisi sosial ekonominya bisa dibilang sangat membutuhkan. Untuk kelompok masyarakat tertentu bahkan harus segera disalurkan. Mereka berada pada kelompok yang persoalannya harus dijawab hari ini. Tidak boleh ditunda. Sebab, ibarat orang tenggelam, air yang merendam mereka sudah sebatas leher. Sebegitu rupa sehingga dengan riak kecil maka saja seluruh badan mereka tenggelam.

Sekarang situasinya sedang sulit gegara pandemi covid 19. Bisa dibilang semua sektor terpukul dan terpuruk. Pertumbuhan ekonomi bergerak ke arah negatif. Alias resesi. Karena itu, usulan menghentikan bansos Covid 19 kendati untuk sementara waktu sepertinya usulan yang sulit dipenuhi.

Sejatinya substansi persoalan bukan pada penghentian bansos. Inti persoalan terletak pada niat, itikad, moral dan etika politik. Bansos ada dibiayai Negara. Karena dibiaya Negara, Bansos dengan begitu aslinya adalah uang rakyat dan dikembalikan kepada rakyat. Bansos bukan pemberian perseorangan. Maka niat, itikad, moral dan etika politik akan membimbingnya menuju kejujuran. Kejujuran yang membuat penyampai bansos, penerima dan orang lain paham bahwa bansos adalah reperenstasi kehadiran Negara. Penyampainya jujur mengatakan bahwa bansos yang diserahkan adalah uang Negara dan berasal dari Negara. Bukan uang pribadi atau dikemas seolah-olah bansos itu kebajikan pribadi penyampainya. Lalu agar terlihat atau tercitra sebagai pribadi penuh kebajikan bansos tadi dilebeli gambar penyampai.

Begitulah, itu sebabnya Mendagri jauh-jauh hari menerbitkan surat edaran. Dalam Surat Edaran bertanggal 18 Mei 2020 itu Kepala Daerah yang kembali mengikuti pilkada tidak diizinkan menggunakan dana bansos sebagai modal atau alat politik. Mendagri melarang keras bansos yang disalurkan ke masyarakat menggunakan atau dilebeli identitas pribadi Kepala Daerah. Yang dibolehkan hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan.

Jadi, substansinya terletak pada niat, itikad, moral dan etika politik yang membimbing siapa saja pada kejujuran. Lalu dengan kejujuran itu seseorang tidak mendomplengi bansos untuk kepentingan pribadinya. Sekali lagi, bansos covid 19 bukan pemberian pribadi, melainkan redistribusi uang rakyat kepada rakyat. Uang rakyat yang dikembalikan lagi kepada rakyat. Jika terjadi pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan bansos dalam pilkada maka Bawaslu tinggal bergerak. (Aga)

 

 

Comments are closed.