Diduga Aniaya Temannya Setelah Bermain Layangan, Warga Bangsalsari Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga akibat pengaruh minuman keras, pemuda warga Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari berinisial EP menganiaya sahabat karibnya di persawahan Desa Paleran Kecamatan Umbulsari. Akibatnya korban bernama Notobaskoro mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Menurut Kanitreskrim Polsek Umbulsari, Bripka Ahmad Quzaeni, kasus penganiayaan tersebut terjadi setelah keduanya bermain layang-layang di persawahan Desa Paleran Kecamatan Umbulsari. Sekitar jam 12  malam, pelaku, korban bersama teman-temannya sepakat menggelar pesta minuman keras. Entah dipicu persoalan apa, kedua sahabat yang sudah dalam pengaruh minuman keras terlibat perdebatan sengit hingga akhirnya EP menganiaya korban. Korban akhirnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Umbulsari. Polsek Umbulsari akhirnya  menangkap  dan menetapkan EP sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang dari tiga tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.