Jember Hari Ini – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil, warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung berinisial NH (52) ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil terjadi saat NH menyewa mobil milik Nur Hidayat, warga Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, 19 Oktober lalu. Dengan perjanjian membayar biaya sewa sebesar Rp 200 ribu per hari disetorkan setiap 10 hari. Enam hari kemudian NH mencari kendaraan untuk disewa lagi sehingga menyewa mobil milik Imam Marzuki, warga Balung. Dengan perjanjian waktu dan nominal yang sama, yakni sewa Rp 200 ribu per hari disetorkan setiap 10 hari. Namun setelah kedua mobil tersebut dibawa, tersangka NH tidak pernah membayar uang sewa. Justru 2 unit mobil tersebut digadaikan kepada orang lain. Kasus penipuan dan penggelapan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Balung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti 2 unit mobil. Polisi menyita barang bukti 2 unit mobil dengan nomor polisi W-9756-NJ dan N-9109-YE, BPKB serta satu unit handphpone. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (Hafid)