Kuasa Hukum Camat Tanggul Muhammad Ghozali Serahkan 24 Bukti Perkuat Gugatan

Jember Hari Ini – Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Camat Tanggul Muhammad Ghozali menyerahkan 24 bukti bahwa dasar pemberian sanksi kepada kliennya tidak sah. Demikian ditegaskan Muhammad Husni Thamrin, usai sidang pembuktian gugatan perlawanan, Kamis siang.

Thamrin menjelaskan, dari 24 bukti tersebut terkait pemeriksaan saksi, mulai proses penyaluran bantuan hingga orang yang diduga terlibat dalam kampanye, serta orang yang mengambil gambar video. Sejauh ini, aparat yang diduga terlibat langsung dalam video tersebut tidak pernah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Pengakuan tersebut dituang dalam berita acara bermaterai.

Usai penyerahan bukti tersebut, Ketua Majelis Hakim, Putut Tri Sunarko, menunda sidang Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat, Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Pantauan Prosalina  FM, tergugat yang hadir dalam persidangan  persidangan hanya pihak Bawaslu, atau tergugat 1. (Hafid)

Comments are closed.