Jember Hari Ini – Pemkab Jember segera mengeksekusi Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Sebanyak 385 orang pejabat yang nantinya akan kembali ke jabatan sesuai KSOTK tahun 2016 pekan depan. Demikian ditegaskan Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, di DPRD Jember, Jumat siang.
Muqit Arief menjelaskan, persoalan KSOTK rencananya dijalankan minggu ini. Namun pihaknya harus tetap berhati-hati agar realisasi rekomendasi Kemendagri tersebut sesuai aturan, tidak melanggar hukum, dan tidak ada pejabat yang pangkatnya turun. Sekitar 385 orang pejabat yang akan pindah posisi di tahun 2016 sesuai KSOTK dan rekomendasi Kemendagri.
Hal senada ditegaskan Sekertaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano. Menurut Mirfano, pejabat yang harus menjalankan rekomendasi Kemendagri adalah pejabat ekselon 2, 3 dan 4. Secara teknis, Pemkab Jember tidak akan melantik pejabat yang harus menjalani mutasi. Namun mereka langsung menerima SK sesuai Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja yang direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. (Fian)