Jember Hari Ini – Sebelum ditangkap polisi terkait kasus penggelapan mobil aset desa, mantan Kades Pondok Dalem Kecamatan Semboro bernisial NR juga menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Bahkan hingga Kades Pondok Dalem yang baru dilantik 23 Desember tahun lalu, tanah kas Desa Pondok Dalem seluas 18 hektar belum diserahkan kepada penggantinya.
Menurut Kapolsek Semboro, AKP Fathur Rahman, tanah kas desa tersebut masih dalam penguasaan pihak ketiga. Hal yang sama terjadi dengan BPKB mobil aset desa digadaikan di koperasi simpan pinjam di Kecamatan Balung. Kasus penggelapan mobil tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Semboro. Sedangkan kasus tanah kas desa hingga saat ini masih proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Jember.
Polsek Semboro sudah melakukan upaya mediasi agar seluruh aset desa segera dikembalikan. Namun ternyata mantan kades berinisial NR tidak kooperatif sehingga akhirnya proses secara hukum berlanjut. Karena khawatir NR melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, polisi akhirnya menangkap NR usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jember. (Hafid)