Jember Hari Ini – Terduga pelaku pembalakan liar di kawasan RPH Seputih Kecamatan Mayang masih menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi Jember. Pelaku berinisial AB, warga Desa Seputih Kecamatan Mayang.
Menurut Kapolsek Mayang, IPTU Bejul Nasution, pelaku ditangkap polisi hutan RPH Seputih Mayang karena diduga menebang kayu jati milik Perhutani. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Mayang untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pembalakan liar tersebut. Namun karena terduga pelaku dalam kondisi sakit, akhirnya polisi membawa AB ke Puskesmas Mayang untuk menjalani perawatan. Namun AB kemudian dirujuk ke RSD dr. Soebandi karena sakit yang diderita cukup parah.
Bejul menambahkan, polisi menyita barang bukti kayu jati, sebilah parang, serta tali tampar. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Hafid)