75 Orang Dijatuhi Sanksi Sosial karena Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Jember Hari Ini – Meski sosialisasi tentang Peraturan Gubernur dan penindakan pelaku pelanggaran protokol kesehatan hampir setiap hari dilakukan, namun kesadaran warga Jember untuk mengenakan masker saat beraktivitas masih rendah. Sedikitnya  75 orang dikenai sanksi sosial saat melintas di depan Pendopo Pemkab Jember di Jalan PB Sudirman Jember, Minggu (08/11/2020) petang.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satsabhara Polres Jember, Ipda Agus Yudi Kurniawan, operasi digelar sejak Minggu siang, di depan mesjid jamik hingga depan Pendopo Pemkab Jember. Sasaran operasi yustisi adalah masyarakat yang tidak mengenakan masker, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Sedikitnya 75 orang terjaring operasi karena tidak mengenakan masker. Mereka yang terjaring razia rata-rata anak muda dan orang dewasa langsung dikenai sanksi membersihkan jalan di sekitar Pendopo Pemkab Jember.

Informasi yang dihimpun Prosalina FM, jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus bertambah. (Hafid)

Comments are closed.