Pemkab Jember Harus Jatuhkan Sanksi Bagi 3 Camat yang Tidak Netral

Jember Hari Ini – Sanksi bagi Camat Tanggul, Pakusari, dan Camat Sumberjambe yang dinilai melanggaran aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara seharusnya bisa langsung dijatuhkan. Sanksi itu bisa diberikan setelah Pemkab Jember menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, usai konsultasi dengan BKN Kantor Regional 2 Surabaya.

Tabroni menjelaskan, surat rekomendasi sanksi bagi 3 camat tersebut sudah diterima oleh Pemkab Jember. Sesuai aturan maksimal 14 hari setelah surat tersebut diterima Pemkab, sanksi harus dijatuhkan. Menurut Tabroni, jika Camat Sumberjambe dan Camat Pakusari tidak segera dijatuhi sanksi, maka status kepegawaiannya akan diblokir seperti Camat Tanggul. Tabroni mengaku tidak tahu mengapa Plt Bupati, Abdul Muqit Arief, dan Sekda Pemkab Jember, Mirfano, tidak segera menjatuhkan sanksi kepada 3 camat yang melanggar aturan terkait netralitas ASN.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Pemkab Jember, Mirfano mengaku masih akan memproses kasus 2 camat yang melanggar ketentuan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara, diantaranya Camat Pakusari dan Sumberjambe. Sementara Camat Tanggul masih menunggu hasil tindak lanjut dari pemanggilan pertama. (Fian)

Comments are closed.