Jember Hari Ini – Kasus kekerasan hingga terhadap anak dibawah umur hingga akhir Oktober lalu cukup tinggi, mencapai 133 kasus dengan 133 korban. Mereka adalah korban kekerasan fisik, seksual, penelantaran. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Nur Cahyohadi, usai deklarasi sekolah ramah anak di Pendopo Pemkab Jember, Rabu pagi. Deklarasi diikuti sekitar 800 sekolah TK, SD dan SMP di Kabupaten Jember.
Nur Cahyohadi menjelaskan, tahun ini terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Temuan ini menunjukkan peningkatan kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada pihak berwenang. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana juga mendata terjadi peningkatan sekolah ramah anak. Tahun 2019 sekolah ramah anak hanya ada 39 sekolah, sementara tahun ini berkembang menjadi 800 sekolah. Mulai bulan Januari hingga Oktober sudah ada 133 kasus kekerasan terhadap anak dengan 133 korban yang sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Ada 2 hal yang harus diperhatikan dalam perlindungan anak, yakni pemenuhan kebutuhan anak dan perlindungan khusus korban kekerasan dan sebagainya.
Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Proses pembelajaran anak usia dini berbeda dengan usia remaja. (Hafid)