Sanksi 2 ASN yang Terjerat Kasus Asusila Tunggu Disposisi Plt Bupati

Jember Hari Ini – Sanksi untuk 2 orang Aparatur Sipil Negara di Dinas Kesehatan yang terjerat kasus asusila, masih menunggu diposisi dari Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief. Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Joko Santoso, kepada sejumlah wartawan.

Joko mengaku sudah menerima tembusan surat dari Kepala Dinas Kesehatan yang ditujukan kepada Plt Bupati Jember. Selanjutnya Plt Bupati Jember tinggal memberikan disposisi kepada Inspektorat Pemkab Jember untuk menjatuhkan sanksi kepada kedua Aparatur Sipil Negara tersebut. Dalam surat tersebut, lanjut Joko, Dinas Kesehatan sudah membuat berita acara hasil pemeriksaan sementara yang diserahkan kepada Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief. Sebab sanksi yang dijatuhkan kepada PNS merupakan kewenangan Plt Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Menurut joko, setelah mendapat disposisi dari Plt Bupati, tim pemeriksa Inspektorat tinggal bekerja, mengingat konstruksi permasalahannya sudah jelas.

Diberitakan sebelumnya, karena persoalan video asusila tersebut, 2 orang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Kesehatan berinisial AM dan A terancam dijatuhi sanksi disiplin berat, yakni minimal penurunan pangkat dan maksimal pemecatan. (Fian)

Comments are closed.