Audiotorial “Lagi, Soal Sanksi terhadap Kepala Bappeda

DPRD Jember kabarnya minta Pemkab Jember  langsung menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Bappekab sebagaimana surat Gubernur Jawa Timur. Sebegitu rupa sehingga Pemkab tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang.  Sebab, kata Wakil ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, surat Gubernur Jawa Timur cukup jelas. Lagi pula pemeriksaan sudah dilakukan inspektorat Jawa Timur. Ahmad Halim menyatakan sudah melakukan klarifikasi terhadap Sekkab Mirfano. Hasilnya, sanksi akan dijatuhkan dalam waktu dekat.

Untuk kesekian kalinya disampaikan, urusan birokrasi adalah urusan pelik. Rumit bukan karena jenis persoalannya, melainkan karena birokrasi adalah organisasi yang diikat dan terikat peraturan. Peraturannya rigid. Strukturnya hirarkis. Birokrasi juga mengedepankan kepastian, obyektif dan impersonal. Tetapi begitu aturan terpenuhi maka keputusan apapun harus dieksekusi. Birokrasi tidak mengenal kerabat, karena birokrasi harus memenuhi ideal organisasi yang impersonal. Birokrasi tidak mengenal koncoisme yang ujung-ujungnya menimbulkan sikap pakewuh.

Birokrasi harus memenuhi itu semua karena organisasi ini dirancang sebagai organisasi yang apolitis. Birokrasi yang politis akan merusak tatatan dan menganggu penyelenggaraan pemerintahan. Roda pemerintahan bisa dipastikan terusik jika birokrasi politis. Dia akan bergantung pada rezim atau penguasa. Birokrasi tidak boleh bergantung pada penguasa karena penguasa datang dan pergi silih berganti. Sedang penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik harus terus berjalan.

Begitulah, bisa jadi pemeriksaan yang dilakukan Pemkab Jember disebabkan oleh salah tafsir terhadap surat Gubernur seperti yang disampaikan Sekkab Mirfano. Tetapi boleh jadi pula sanksi tidak segera dijatuhkan lantaran muncul sikap pakewuh. Pilihannya memang sulit tetapi tetap harus memilih. Landasan memilihnya adalah nilai, ideal dan aturan  yang mengitari birokrasi. (Aga)

 

Comments are closed.