Jember Hari Ini – Meski indeks literasi global Indonesia yang masih rendah, alokasi anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jember 4 tahun terakhir justru semakin berkurang.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jember, Udi Hartanto, menjelaskan, tahun 2016 lalu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih. Di tahun berikutnya angaran tersebut semakin berkurang sehingga tahun 2019 lalu anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan hanya Rp 1,5 miliar. Tahun 2020 anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali berkurang menjadi Rp 1,4 miliar. Dari alokasi anggaran yang ada di tahun 2020, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan hanya bisa menggunakan untuk belanja rutin saja. Mengingat APBD 2020 payung hukumnya peraturan kepala daerah yang berimplikasi pada penggunaan anggaran hanya diperuntukan untuk belanja wajib sehingga dari total anggaran sebesar Rp 1,4 miliar yang dikelola Dinas Perpustakaan dan Kearsipan hanya kurang dari 20 persen yang bisa digunakan. Selama APBD 2020 payung hukumnya masih Perkada, pihaknya tidak bisa menyerap anggaran untuk belanja buku. Padahal kata Udi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah mengusulkan anggaran belanja pembelian buku sebesar Rp 70 juta.
Udi berharap, APBD 2020 segera diatur dalam Peraturan Daerah agar serapan anggaran maksimal. Dia juga berharap tahun 2021 mendatang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendapatkan alokasi anggaran lebih besar untuk perkembangan literasi di Jember. (Fian)