Bagian Hukum Sarankan DPRD Gunakan KSOTK Tahun 2016 untuk APBD 2020

Jember Hari Ini – Bagian Hukum Pemkab Jember menyarankan DPRD Jember menggunakan KSOTK tahun 2016 untuk pembahasan APBD 2020. Sedangkan pembahasan APBD tahun 2021 menunggu penyesuaian KSOTK tahun 2020. Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Sembada Cahyadi, usai rapat dengar pendapat bersama  Komisi A DPRD Jember, Senin siang.

Ratno menjelaskan, sesuai perintah Mendagri pembahasan APBD tahun 2020 harus menyesuaikan KSOTK yang direkomendasikan yakni KSOTK tahun 2016 sehingga Pemkab Jember fokus menyelesaikan Perda APBD tahun 2020. Sementara Perda APBD tahun 2021, kata Ratno, masih menunggu petunjuk Mendagri. Sebab idealnya perda APBD tahun 2021 seharusnya menyesuaikan KSOTK tahun 2020. Karena itu, Plt Bupati, Abdul Muqit Arief, masih melayangkan surat kepada Mendagri untuk meminta petunjuk teknis.

Di ruangan banmus DPRD Jember, terlihat Badan Anggaran DPRD sedang rapat bersama tim anggaran Pemkab Jember untuk menyelesaikan pembahasan APBD tahun 2020 dan 2021. (Fian)

Comments are closed.