Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Plt Bupati dan Sekda

Jember Hari Ini – Bawaslu Jember memutuskan menghentikan laporan pengacara warga Perum Cahaya Kaliwates bernama Muhammad Husni Thamrin terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt. Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, dan Sekda, Mirfano. Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati, Senin siang.

Endah menjelaskan, laporan tersebut sudah diproses dan dilakukan klarifikasi untuk mendapatkan informasi lebih detail. Dari hasil klarifikasi, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akhirnya memutuskan laporan tersebut dihentikan. Penghentian tersebut karena saat proses penanganan laporan terdapat unsur pasal yang tidak terpenuhi sehingga proses laporan tersebut secara keseluruhan sudah dilakukan penghentian perkara.

Diberitakan sebelumnya, pengacara bernama Muhammad Husni Thamrin melapor ke Bawaslu karena pengembalian 366 pejabat sesuai KSOTK tahun 2016 dinilaiĀ  melanggar Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Sementara sesuai surat yang dilayangkan Plt Bupati Jember, proses pengembalian 366 pejabat tersebut dilakukan sesuai rekomendasi Mendagri Nomor 70 tahun 2019. (Fian)

Comments are closed.