Jember Hari Ini – Warga Jember yang menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan sindikat “Wonder Woman” bisa mengajukan pinjam pakai mobil ke Polsek Semboro. Ada 14 unit mobil yang menjadi barang bukti kasus penipuan yang dilakukan 7 perempuan sindikat “Wonder Woman”.
Menurut Kapolsek Semboro, Iptu Fathur Rohman, tim penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Namun polisi baru menahan tersangka pelaku penipuan berinisil TD dan penadah berinisial HS, warga Kecamatan Jenggawah. Pihaknya masih mencari saksi korban pemilik 14 unit mobil tersebut. Sejauh ini baru 2 orang yang sudah dimintai keterangan dan ada 12 orang lagi yang belum dimintai keterangan. Kapolsek berharap 12 pemilik mobil tersebut segera mendatangi Polsek Semboro untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik. Bahkan pemilik mobil selaku korban bisa mengajukan pinjam pakai kendaraan dengan syarat menunjukkan BPKB kendaraan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Semboro membekuk 1 anggota sindikat penipuan dan penggelapan 14 unit mobil di Kecamatan Semboro. Polisi juga menangkap penadah mobil berinisial HS warga Kecamatan Jenggawah. Sedangkan 6 orang anggota sindikat “Wonder Woman” yang lain, hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Hafid)