Sejatinya tim pemburu covid 19 Polres Jember bukan barang baru. Tetapi Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin sepertinya ingin lebih menegaskan keberadaan tim ini dengan melaunching Tim Pemburu Covid 19 Polres Jember. Tim melibatkan unsur TNI. Gerakan pertama adalah penyemprotan disinfektan di fasilitas-fasilitas umum. Selain itu, tim juga mengagendakan evakuasi pasien yang menjalani isolasi mandiri. Mereka dievakuasi ke tempat khusus. Maksud dan tujuannya adalah memutus mata rantai penularan. Pilkada juga menjadi perhatian serius tim pemburu Covid-19 Polres Jember.
Begitu memang seharusnya. Auditorial sebelumnya mengemukakan, penanganan pandemi covid 19 tidak bisa lagi dilakukan parsial dan sektoral. Penanganan pandemi memerlukan mobilisasi besar-besaran dan terkoordinasi. Semua pihak harus terlibat. Tidak boleh ada lempar tanggungjawab. Sekarang, selain mobilisasi dan koordinasi, Kapolres Jember, AKPB Arif Rachman Arifin, menggenapinya dengan apa yang dalam pertempuran disebut gerak cepat. Bisa jadi lebih dari itu, perang kilat.
Pandemi adalah wabah yang penularannya sangat cepat dan sebarannya meluas melampaui batas geografis. Karena itu, penanganannya butuh gerak cepat. Kelambanan hanya akan menambah luas wilayah penularan. Buktinya dalam tempo tidak lebih dari sepekan jumlah kecamatan yang dinyatakan zona merah bertambah menjadi 20 kecamatan atau lebih dari 65 persen dari jumlah kecamatan di Jember. Jika penanganannya lamban, sangat bisa jadi seluruh kecamatan yang jumlahnya 31 itu berubah statusnya menjadi zona merah.
Sekali lagi, langkah Kapolres Jember mesti diapresiasi. Kapolres Jember telah menginisisasi dan memahamkan tentang pentingnya gerak cepat, menanggalkan keraguan, koordinasi dan transparansi yang semuanya itu jika diabaikan bisa berimbas pada ketidak jelasan agenda penanganan pandemi Covid-19. (Aga)