Diduga Perkosa Gadis Dibawah Umur, 3 Pemuda Warga Sumberbaru Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Sebanyak 3 orang pemuda dibekuk polisi karena diduga memperkosa dan mencabuli gadis dibawah umur. Ketiganya berinisial AG (17), RO (22),  serta RH (17) warga Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif, kasus dugaan perkosaan terhadap gadis dibawah umur tersebut terjadi Kamis 19 November lalu. Kasus perkosaan yang dilakukan 3 orang ini dilakukan saat korban dalam pengaruh minuman keras oplosan. Kasus ini baru diketahui setelah  keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Awalnya korban diajak tersangka AG mengkonsumsi minuman keras oplosan, alkohol 70 persen dengan minuman berenergi di lapangan Jatiroto. Setelah korban mulai terpengaruh minuman keras tersebut, selanjutnya korban diajak pulang. Namun tersangka kemudian membawa korban ke rumah temannya berinisial RO. Pada saat yang sama tersangka RH juga berada di rumah tersebut. Ketiga tersangka kemudian memperkosa korban di rumah tersangka RO.

Hingga rabu siang, ketiga tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Ketiga tersangka  dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (Hafid)

Comments are closed.