Polres Jember Limpahkan 2 Tersangka Kasus Perkosaan Anak Dibawah Umur di Sumberbaru

Jember Hari Ini – Polres Jember segera melimpahkan 2 orang tersangka dari 3 tersangka kasus perkosaan dan pencabulan anak dibawah umur, warga Kecamatan Sumberbaru. Sebab 2 tersangka berinisial AG (17) dan RH (17) warga Desa Jatiroto kecamatan Sumberbaru berstatus sebagai pelajar dan masih dibawah umur.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholehan Arief, penanganan kasus terhadap anak dibawah umur berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa. Bahkan masa penahanan tersangka juga lebih singkat hanya 15 hari. Selain itu, kedua tersangka juga harus mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Polres Jember langsung berkoordinasi dengan Bapas Jember dan Dinas Sosial Kabupaten Jember untuk penanganan kasus tersebut. Polres berencana melimpahkan berkas kasus perkosaan tersebut Kamis siang.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jember membekuk 3 orang pemuda karena diduga memperkosa pelajar yang masih dibawah umur. Ketiganya berinisial AG (17) RO (22)  serta RH (17) warga Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru. Ketiga tersangka  dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (Hafid)

Comments are closed.