Ternyata APBD 2020 tidak dibahas bukan hanya karena masa berlakunya tinggal 1-2 bulan, melainkan juga lantaran APBD 2020 sedang dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Malah menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, BPK mendapati beberapa temuan penting. Kata Halim ada temuan yang menyangkut penggunaan anggaran sebesar Rp 47 miliar.
Pemeriksaan BPK RI, berikut predikat yang diberikannya, ada yang menyebutnya tak lebih dari sekadar persoalan administratif. Karena persoalan administratif, maka pemeriksaan BPK-RI tidak substansial. Dalam beberapa hal anggapan itu mungkin benar. Tetapi dalam beberapa hal yang lain, hasil pemeriksaan dan predikat yang diberikan BPK-RI juga mencerminkan kinerja tata kelola anggaran sebuah lembaga.
Lebih dari semua itu, yang mesti dipahami adalah bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK-RI adalah pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana uang Negara dikelola dengan benar, sesuai prinsip dan standar Akuntansi Pemerintahan serta bisa bertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan. Pendek kata, pemeriksaan oleh BPK-RI adalah pemeriksaan untuk menelisik sejauh mana setiap sen uang Negara yang juga uang rakyat dibelanjakan secara bertanggungjawab.
Begitulah, maka selain alasan teknis, karena tahun takwim tinggal kurang dari 2 bulan, pembahasan APBD 2020 harus distatus quo-kan. Distatus quokan agar pemeriksaan oleh BPK-RI berjalan sebagaimana mestinya.
Kabupaten Jember dalam dua tahun terakhir harus puas dengan predikat disclaimer. Kalau sekadar urusan administratif mungkin cukup ditindaklanjuti dengan perbaikan-perbaikan yang sifatnya juga administratif. Tetapi yang jelas predikat itu juga mencerminkan seperti apa tata kelola anggaran di Kabupaten Jember. lebih-lebih jika dikaitkan dengan prinsip 3B. Baik tujuannya-Benar hukumnya-Betul caranya. (Aga)