Jember Hari Ini – KPU Jember memastikan petugas TPS siap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Si-Rekap). Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in menjelaskan, Si-Rekap merupakan sarana publikasi yang dihadirkan KPU untuk mengetahui hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati. Sistem ini pertama kali digunakan dalam pilkada kali ini menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
Untuk memastikan kesiapan petugas menggunakan aplikasi Si-Rekap, KPU sudah melakukan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya PPK meneruskan secara berjenjang, kepada petugas Ad-Hoc KPU yang lain. KPU juga memastikan kesiapan perangkat smartphone dan jaringan yang digunakan untuk menunjang penggunaan Si-Rekap. KPU telah menginstruksikan agar KPPS mengungah foto formulir C hasil KWK ke aplikasi Si-Rekap menggunakan smartphone dengan sistem operasi yang baru. Si-Rekap nantinya hanya digunakan untuk membantu publikasi hasil penghitungan suara di TPS. Hasil yang tertera dalam Si-Rekap tidak digunakan sebagai acuan penghitungan suara untuk menetapkan pemenang dalam pilkada. Penetapan hasil pilkada 2020 tetap menggunakan sistem penghitungan berjenjang secara manual.
Syaiin menambahkan, melalui Si-Rekap diharapkan sehari setelah pemungutan suara, masyarakat bisa mengetahui hasil penghitugan suara di TPS yang tersebar di Kabupaten Jember. Terdapat perbedaan yang mendasar antara Si-Rekap yang digunakan dalam pilkada serentak kali ini dengan mekanisme Situng. Pertama Si-Rekap hanya digunakan untuk sarana publikasi, bukan acuan penentu hasil kemenangan calon kepala daerah. Dalam Situng, petugas melakukan scan formulir hasil pemungutan suara sebagai sumber data. Hasil pindai form C-1 atau hasil pemungutan suara di TPS dan data tersebut dimasukan kedalam sistem elektronik oleh petugas dari KPU. Sedangkan dalam Si-Rekap petugas KPPS mengambil foto formulir C-hasil KWK dan gambar tersebut dikirim melalui aplikasi Si-Rekap. Nantinya sistem yang akan menerjemahkan gambar menjadi angka. (Fian)