Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Money Politic Diserahkan ke Kejaksaan

Jember Hari Ini – Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Jember akhirnya melimpahkan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan money politik kepada Kejaksaan Negeri Jember. Tersangka warga  desa Sukorejo kecamatan Bangsalsari berinisial AZ langsung dibawa ke ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Frans Dalanta Kembaren menyatakan, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P-21 atau lengkap sehingga  tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan. Tugas penyidik sudah selesai selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dalam persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari, saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kasus politik uang tersebut. Kejaksaan Negeri Jember segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember. Sebab Kejaksaan hanya punya waktu 5 hari menahan tersangka. Sidang pidana pilkada masuk kategori sidang singkat karena batas waktu penahanan yang singkat.  Bahkan waktu persidangan hanya 7 hari kerja, sehingga maksimal 7 hari harus sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.

Diberitakan sebelumnya beredar video seorang pria membagi-bagikan uang kepada masyarakat sambil mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu. Pria tersebut  juga membagikan selebaran dan stiker pasangan calon yang didukungnya. Kasus politik uang tersebut akhirnya dilaporkan ke Bawaslu hingga naik tingkat penyidikan Gakkumdu. (Hafid)

Comments are closed.