KPU Jember Layangkan Laporan Resmi Terkait Upaya Menghalangi Proses Pilkada

Jember Hari Ini – KPU Jember melayangkan laporan resmi kepada Bawaslu karena ada indikasi menghalangi proses pilkada di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Desy Anggraeni, mengatakan, KPU menerima laporan dari PPK dan PPS Desa Lohjejer Kecamatan Wuluhan, pemerintah Desa Lohjejer menghambat proses penyelenggaraan pemilu. Hingga masa tenang sebelum pilkada, pemerintah desa tidak mau memberikan fasilitas kantor untuk PPK dan PPS. Padahal, dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 434, pemerintah dan pemerintah desa wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desy menyampaikan tidak adanya fasilitas ini menjadi penghambat penyelenggaraan pemilu, sebab proses rapat dan pleno tingkat desa tidak berjalan dengan baik. Pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu Jember untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Desy berharap proses penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut-larut demi kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Sementara Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, mengaku sudah menerim laporan KPU Kabupaten Jember. Jika dinyatakan sudah sesuai syarat formil dan materil maka akan segera memanggil terlapor dan meminta klarifikasi. (Fian)

Comments are closed.