Satnarkoba Polres Jember Tangkap 17 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Jember Hari Ini – Selama 1 bulan melakukan operasi pemberantasan narkoba, Satnarkoba Polres Jember membekuk 17 orang tersangka kasus peredaran narkoba. Mereka terdiri 10 orang tersangka kasus peredaran narkotika dan 7 orang kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadian, operasi tersebut digelar  mulai November hingga awal Desember. Operasi ini digelar untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Jember, pra dan pasca pilkada. Polisi berhasil menangkap 10 tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkotika yang terdiri dari 9 kasus sabu-sabu dan 1 kasus kepemilikan ganja. Polisi juga menangkap 7 orang tersangka kasus peredaran okerbaya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 50,6 gram narkotika jenis shabu, 12,02 gram ganja kering, 7 korek api, 2 timbangan elektrik, 2 kendaraan bermotor, 5 unit HP, 14.250 okerbaya, serta uang tunai sebesar 1 juta 350 ribu rupiah.

Pengedar  narkotika dijerat dengan pasal 114 subisder pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minim 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar  okerbaya dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197  Undang-Undang RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.