APBD Tahun Depan Terancam Kembali Menggunakan Peraturan Bupati

Jember Hari Ini – APBD tahun 2021 terancam kembali menggunakan Perbup, sebab hingga pertengahan Desember KUA PPAS APBD tahun 2021 belum dibahas.

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, menjelaskan, hingga saat ini Pemkab enggan mengajukan kembali KUA-PPAS R-APBD tahun 2021. Sebab Pemkab Jember berkeras pengajuan KUA-PPAS yang dilakukan bulan Juli lalu sah. Di sisi lain, lanjut Itqon, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemkab baru diundangkan bulan Agustus. Menurut Itqon, KUA-PPAS R-APBD tahun 2021 baru boleh diajukan setelah RKPD diundangkan. Sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari setelah perda APBD disahkan. Itqon mengaku khawatir APBD tahun 2021 kembali menggunakan Perbup seperti tahun 2020, jika KUA-PPAS tidak segera dibahas. Mengingat waktu yang sudah mendekati akhir Desember.

DPRD Jember sudah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk meminta petunjuk, apakah prosedur pengajuan KUA-PPAS RAPBD yang dilakukan oleh pemkab sudah benar atau tidak. (Fian)

Comments are closed.