Jember Hari Ini – Dua orang kakek warga Ajung dilaporkan ke Mapolres Jember karena diduga memperkosa gadis dibawah umur hingga hamil. Keduanya berinisial MJ (50) dan KS (60) warga Desa Ajung Kecamatan Ajung.
Menurut tetangga pelaku, kasus dugaan perkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi pertengahan Agustus lalu. Modusnya kedua pelaku meminta gadis yang baru berumur 14 tahun memijat badan pelaku. Korban yang memang kondisi keluarganya kurang mampu mau disuruh para pelaku memijat. Kasus perkosaan pertama dilakukan MJ Selasa 11 Agustus lalu, sedang tersangka KS diduga memperkosa korban 18 Agustus lalu. Diduga akibat perbuatan kedua terduga pelaku, kini gadis 14 tahun ini hamil. Saat diminta menyebutkan nama pelaku, korban menjelaskan pelaku adalah MJ dan KS. Keluarga korban berharap polisi segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan kasus dugaan perkosaan tersebut.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholehan Arief, saat dikonfirmasi membenarkan laporan kasus dugaan perkosaan tersebut. Namun polisi masih menyelidiki laporan tersebut untuk memastikan unsur pidananya. (Hafid)