Jember Hari Ini – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, suami korban pembunuhan warga Dusun Sira’an Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari berinisial SL (36) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. SL yang mengaku membunuh istrinya tersebut langsung ditahan di Mapolres Jember sejak Minggu (13/12/2020) siang.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, saat press release Senin siang menjelaskan, usai membantai korban, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka kabur menggunakan sepeda motor dan berpindah-pindah ke kawasan Jenggawah dan Tempurejo. Namun berkat partisipasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil menangkap SL di dekat balai Desa Tempurejo. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2004, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam keluarga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember mengamankan suami korban berinisial SL, yang menghilang setelah peristiwa pembunuhan istrinya. Polisi mencurigai SL membunuh Buni, isterinya, di rumahnya Senin petang 7 Desember lalu. (Hafid)