Terdakwa Kasus Money Politic di Bangsalsari Dituntut 3 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

Jember Hari Ini – Terdakwa kasus dugaan money politic berinisial AZ warga Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa AZ juga terancam hukuman denda Rp 200 juta. Jaksa Penuntut Umum, Yuri A Putera, menjelaskan, terdakwa AZ terbukti melakukan tindak pidana money politic untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Hendi Siswanto-Gus Firjaun.

AZ dinilai melanggar pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dengan denda mnimal  Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman paling ringan, karena terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa AZ, Yani Takariyanto, saat dikonfirmasi mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu berat, tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan kliennya. Menurut Yani Takariyanto, perbuatan yang dilakukan kliennya adalah tindakan spontanitas karena ngefans dengan Cabup dan Cawabup nomor urut 02, Hendi Siswanto-Gus Firjaun. Selain itu, sesuai ketentuan pasal 187 a ayat 2, penerima money politic juga harus ditetapkan sebagai terdakwa. Yani juga meminta majelis hakim memutus perkara ini dengan hukuman yang seringan-ringannya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jamuji, sempat menskors sidang selama 3 jam. Sebab penasehat hukum meminta waktu 3 jam untuk menyampaikan pembelaan terdakwa AZ. Sidang baru dimulai lagi Selasa sekitar pukul 1 siang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menunda sidang Kamis (17/12/2020) besok, dengan agenda pembacaan putusan. (Hafid)

Comments are closed.