Jember Hari Ini – Gubernur Jawa Timur akhirnya menerbitkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKB DPRD Jember, Tatin Indrayani.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, SK Gubernur terkait PAW anggota Fraksi PKB Tatin Indrayani terdiri dari pencabutan keanggotan Tatin Indrayani sebagai anggota DPRD, serta surat pengangkatan anggota PKB dengan suara terbanyak kedua di Dapil 3, Mufid, sebagai anggota DPRD pengganti. Meski hingga saat ini SK tertulis Gubernur belum diterima oleh DPRD Jember, namun Halim mengaku sudah mendapatkan softcopy SK Gubernur tersebut. Jika SK Gubernur secara fisik sudah diterima oleh DPRD, maka DPRD tinggal melaksanakan mekanisme pelantikan anggota DPRD pengganti Tatin Indrayani.
Halim menambahkan, Tatin Indrayani sebagai anggota DPRD yang di-PAW bisa melayangkan gugatan. Namun gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses pelantikan anggota DPRD Fraksi PKB pengganti Tatin Indrayani. (Fian)
