Jember Hari Ini – Sejumlah kiai dan santri mempertanyakan independensi Kejaksaan Negeri Jember, menyusul informasi proses klarifikasi yang dilakukan kepada Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, saat proses konsultasi di Kejaksaan Negeri Jember. Proses klarfikasi yang dilakukan oleh Bupati Jember, Faida, bersama beberapa pejabat Pemkab Jember yang difasilitasi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut sempat menjadi viral di media sosial. Proses klarifikasi tersebut awalnya disampaikan sebagai proses konsultasi persoalan aset Pemkab Jember.
Menurut salah seorang santri, Ahmad Kholili, tindakan Bupati Faida bersama sejumlah pejabat Pemkab Jember di Kantor Kejaksaan tersebut tidak bisa dibenarkan. Sebab menghadirkan Wakil Bupati tanpa surat undangan, kemudian dihujani pertanyaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan tanpa etika. Menurut Ahmad Kholili, tindakan tersebut melampaui kewenangan kejaksaan. Jika memang pejabat Pemkab Jember tidak terima dengan kebijakan Plt Bupati mengembalikan posisi jabatan sesuai rekomendasi Kemendagri, seharusnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan justru mengancam mempidanakan Wakil Bupati Abdul Muqit Arief. Sebagai santri, Ahmad Kholili akan melakukan langkah hukum terkait persoalan tersebut.
Sementara Humas Kejaksaan Negeri Jember yang juga Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, saat dikonfirmasi menjelaskan, Kejaksaan tidak pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati. Sesuai informasi yang disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kedatangan Bupati, Wakil Bupati dan sejumlah pejabat Pemkab ke Kejaksaan sifatnya konsultasi persoalan hukum perdata. Namun menurut Agus, masyarakat bisa menilai sendiri persoalan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember, Faida, bersama mantan Kepala Bappekab, Imam Fauzi, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Yessiana Arifah, serta Wakil Bupati, Abdul Muqit Arief, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (14/12/2020) sore. Menurut Bupati Faida, kedatangan rombongan pejabat menggunkaan 3 mobil tersebut untuk proses konsultasi hukum dengan Kasi Datun. (Hafid)