Jember Hari Ini – Dugaan intimidasi kepada Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, yang diduga dilakukan pejabat Pemkab Jember di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin lalu , membuat sejumlah elemen masyarakat Jember kecewa. Kamis siang, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Cinta Kiai Muqit (GCKM) mendatangi kantor Pemkab Jember dan Kejaksaan Negeri Jember.
Koordinator Gerakan Cinta Kiai Muqit, Jumadi, menjelaskan, tujuannya mendatangi kantor Pemkab Jember dan Kejari Jember untuk memastikan kebenaran informasi dugaan intimadisi kepada Kyai Muqit. Jumadi juga mempertanyakan alasan salah satu pejabat Pemkab Jember menunjuk pengasuh pesantren di Desa Karangharjo Kecamatan Silo dengan tangan kiri.
Hal senada ditegaskan perwakilan FK-PAK, Dwi Agus Budiyanto. Dwi Agus berharap klarifikasi dari Pemkab dan Kejaksaan tentang perilaku sejumlah pejabat Pemkab Jember. Sebagai rakyat Jember mereka sangat menyayangkan perilaku pejabat Pemkab Jember yang dinilai tidak menaruh hormat kepada pengasuh pesantren di Silo tersebut. Pengunjukrasa akhirnya ditemui Kepala Bakesbangpol, Suprapto didampingi asisten pemerintahan, Hadi Mulyono. Mereka menjelaskan, Wakil Bupati Muqit Arief meminta persoalan yang terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin kemarin dianggap selesai. Wakil Bupati Muqit Arief meminta pengunjukrasa memaafkan apa yang dialaminya di kantor Kejaksaan Negeri Jember. Hingga kamis petang, perwakilan pengunjukrasa masih berada di aula Praja Mukti Pemkab Jember.
Kasus intimidasi kepala wakil bupati diduga terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin siang. Wakil Bupati diminta proses klarifikasi terkait mutasi ratusan pejabat sebagai tindaklanjut rekomendasi kemendagri terkait KSOTK tahun 2016. Meski sebelumnya sempat menyangkal, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, akhirnya mengakui kedatangan Bupati dan pejabat Pemkab ke kantor Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan konsultasi hukum terkait KSOTK. Pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati. (Fian)