Jember Hari Ini – Gerakan masyarakat memberikan dukungan moral kepada Wakil Bupati, Abdul Muqit Arief, dengan slogan #SaveKyaiMuqit di media sosial semakin masif.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, gerakan moral tersebut merupakan bagian dari pembelaan masyarakat kepada Wakil Bupati Jember. Terutama karena selama menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Jember, Muqit Arief berusaha menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut David, selama menjalankan perintah Mendagri dengan mengembalikan posisi ratusan pejabat sesuai KSOTK tahun 2016, tidak ada aturan yang dilanggar. Politisi Nasdem ini menegaskan, jika memang Wakil Bupati Muqit Arief mendapat tekanan psikologis dari internal birokrasi Pemkab Jember, DPRD Jember akan menegaskan semua harus dikembalikan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Seluruh Aparatur Sipil Negara harus legowo menerima pengembalian posisi sesuai KSOTK 2016 karena pembahasan APBD tidak akan bisa dilakukan sebelum pengembalian posisi pejabat tersebut dijalankan sesuai rekom Mendagri.
DPRD Jember meminta Bupati Jember, Faida, memberikan pengertian kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Fian)