Jember Hari Ini – Terdakwa kasus politik uang, Ahmad Zaini, warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari diganjar hukuman 3 tahun penjara, Kamis (17/12/2020) sore. Terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jamuji, menjelaskan, terdakwa Ahmad Zaini terbukti melanggar pasal 187 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Terdakwa melakukan tindak pidana politik uang mengajak warga untuk memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 02, Hendi – Gus Firjaun.
Jaksa Penuntut Umum, Raden Yuri A Putra, saat dikonfirmasi menjelaskan, vonis sudah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Apalagi antara putusan Majelis Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sama. Namun pihaknya akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan secara berjenjang sebelum menyatakan menerima putusan tersebut.
Penasehat hukum terdakwa kasus politik uang di Bangsalsari, Ridwan, menegaskan, kliennya masih pikir-pikir terkait vonis 3 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim. Tim penasehat hukum akan berkoordinasi dengan kliennya Ahmad Zaini, apakah melakukan upaya banding atau tidak. Masih ada waktu selama 3 hari untuk mempertimbangkan putusan Majelis Hakim. (Hafid)