Wabup Jember Sempat Stres Berat karena Diancam akan Dipidanakan

Jember Hari Ini – Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, mengeluh sempat mengalami stres berat karena diancam akan dipidanakan. Bahkan, pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Silo ini mencatat ada 13 kali ancaman pidana saat diinterogasi beramai-ramai persoalan KSOTK di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (14/12/2020).

Menurut Muqit Arief, yang berkali-kali menyampaikan persoalan ancaman pidana tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufiqurrahman, Bupati Faida, dan Kepala Bidang di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Yessiana Arifah. Semua kebijakan yang dijalankan terkait KSOTK dari A sampai Z menurut mereka salah. Karena itu, mereka menyatakan setiap kesalahan ada ancaman pidananya. Menurut Muqit Arief, salah satu pernyataan yang sangat menyakitkan disampaikan oleh Kepala Bidang di Dinas Perumahan Rakyat, Yessiana Arifah, yang diluar etika kepatutan. Jelang akhir pertemuan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idma Mariza, datang dan menyarankan Bupati Faida melayangkan surat meminta petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri terkait pengembalian KSOTK. Peristiwa Senin 14 Desember lalu, kata Muqit Airef, adalah pengalaman paling pahit dalam hidupnya.

Sementara Bupati Jember Faida saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Jember mengaku hanya konsultasi dengan Kasi Datun terkait aset milik Pemkab Jember. Dalam pertemuan di kantor Kejaksaan Negeri Jember, selain Bupati Faida dan Wakil Bupati Muqit Arief, juga dihadiri Kepala Bidang di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Yessiana Arifah, mantan Kabag Hukum Laksmi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Yuliana Harimurti, Kabid Arsip Dinas Perpustakaan, Deni, dan Ahli Hukum Universitas Jember bernama Yusuf. (Hafid)

Comments are closed.